MAKALAH SYIRKAH

SYIRKAH

 

A.    Pendahuluan

Islam adalah agama yang paripurna dalam mengatur dan memberikan pedoman terhadap manusia dari hal yang paling kecil sampai kepada hal-hal yang prinsip. Pedoman ini tercantum dalam al-qur’an dan hadits kemudian dikaji oleh pakar-pakar islam dan menghasilkan fatwa-fatwa terbaru bersumber dari Al-qur’an tersebut.

Pedoman tersebut menyangkut kehidupan didunia dan akhirat, dan hubungan kepada Allah dan hubungan sesama manusia. Hubungan antara manusia dan manusia sendiri menyangkut banyak hal diantaranya aspek ekonomi, kerjasama dalam hal ekonomi bisa dalam bentuk apapun seperti perseroan bersama, koperasi, kepemilikan saham bersama dan lain-lain. Dalam Islam kerjasama di atas disebut syirkah.

Dalam bahasan ini diantaranya akan membahas pengertian dan macam-macam syirkah.

B.     Pembahasan

1.      Pengertian Syirkah

Pengertian syirkah secara  etimologi atau bahasa adalah sebagai berikut, kata syirkah merupakan kata yang berasal dari kata ‘isytirak’ yang berarti perkongsian, diartikan demikian karena syirkah merupakan perkongsian dalam hak untuk menjalankan modal(Syiah Khosi’ah, 2004).

Syirkah yang menurut bahasa berarti al-ikhtilath yang artinya campur atau percampuran. Demikian dinyatakan oleh Taqiyuddin. Maksud percampuran disini ialah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan. (Hendi Suhendi, op.cit., h.125).

Syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal/expertise) dengan kesepakatan, bahwa keuangan dan resiko ditanggung bersama. (Muhamad Safi’i Antonio, Hal 90, 2001)

Definisi syirkah menurut sayyid sabiq, ialah

عبارةعن عقد بين المتشا ركين فى رأ س الما ل والر بح

“akad antara orang dalam (penanaman) modal dan (pembagian) keuntungan.”

Definisi syirkah menurut Taqiyudin Abi Bakr bin Muhammad al-husaini, ialah:

عبا رة عن ثبوت الحقّ في الشيئ الوا حد لشخصين فصا عدا على جهّة الشيو ع

“ungkapan tentang penetapan suatu hak pada sesuatu yang satu untuk dua orang atau lebih menurut cara yang telah di ketahui.”

Definisi syirkah menurut wahbah az-zuhaili, ialah:

الإ جتما ع في إستحقا ق أو تصرف

“kesepakatan dalam pembagian hak dan usaha.”

Dari definisy syirkah di atas, dapat di tarik pemahaman, bahwa pengertian syirkah ialah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugian nya di tanggung bersama. (Qomarul Huda, Hal 102)

2.      Macam-Macam Syirkah

Pada dasarnya kerjasama atau syirkah (musyarakah) itu dibagi menjadi dua macam, yaitu

a.       Syirkah Amlak (Kepemilikan)/Milk,

Syirkah milk tercipta karena warisan, wasiat atau kondisi lain yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih terbagi dalam dua aset nyata dan berbagi dari keuntungan yang dihasilkan aset tersebut.(Ismail Nawani, hal 153, 2012)  Syirkah milk juga dibagi menjadi menjadi dua yaitu:(Sohari Sahrani, hal  181, 2011)

Syirkah milk jabr, ialah berkumpulnya dua orang atau lebih dalam pemilikan suatu benda secara paksa. Perkongsian paksaan bisa juga diartikan sebagai perkongsian yang ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya Contohnya dalam hal bagian harta waris bagi saudara  orang yang mewariskan, apabila jumlah saudara lebih dari satu orang,  maka mereka secara ijbari berkongsi mendapat  1/6  Artinya sperenam harta warisan dibagi sejumlah saudara yang ada.(Imam Mustohofa, hal 110, 2014)

Syirkah milk al-ikhtiyar, ialah ibarat kesepakatan dua orang atau lebih untuk menyerahkan harta mereka masing-masing supaya memperoleh hasil dengan cara mengelola harta itu, bagi setiap yang berserikat memperoleh bagian yang ditentukan dari keuntungan. Misalnya: Si A dan si B diberi wasiat atau hadiah berupa sebuah mobil oleh seseorang dan keduanya menerimanya, atau membelinya dengan uang keduanya, atau mendapatkannya dari hasil warisan, maka mereka berdua berserikat dalam kepemilikan mobil tersebut.

b.      Syirkah ‘Uqud / Akad (Kontrak).

Syirkah akad tercipta karena adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk bekerjasama dalam memberi modal dan mereka sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. (Mardani, 225). Syaid Sabiq membagi lagi syirkah akad menjadi empat bagian, antara lain:

Syirkah Inan, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dalam membagi untung atau rugi sesuai dengan jumlah modal masing – masing. Namun, apabila porsi masing – masing pihak baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil berbeda sesuai dengan kesepakatan mereka, semua ulama membolehkannya.

Syirkah Mufawwadhah, yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha dengan persyaratan sebagai berikut: Modal harus sama banyak. Bila ada diantara anggota perserikatan modalnya lebih besar, maka syirkah ini tidak sah, mempunyai kesamaan wewenang dalam bertindak yang ada kaitannya dengan hukum. Dengan demikian, anak yang belum dewasa/balig, tidak sah dalam anggota perikatan, mempunyai kesamaan dalam hal agama. Dengan demikian tidak sah berserikat antara orang muslim dan nonmuslim, masing – masing anggota mempunyai hak untuk bertindak atas nama syirkah (kerjasama). (Mardani, 225. 32 3)

Syirkah wujuh, yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal, tetapi hanya modal kepercayaan dan keuntungan dibagi antara sesama mereka.

Syirkah abdan, yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha atau pekerjaan. Selanjutnya, hasil dari usaha tersebut dibagi antarsesama mereka berdasarkan perjanjian, pemborongan bangunan, jalan, listrik, dan lain

 

C.    Kesimpulan

Syirkah secara  etimologi atau bahasa adalah sebagai berikut, kata syirkah merupakan kata yang berasal dari kata ‘isytirak’ yang berarti perkongsian, diartikan demikian karena syirkah merupakan perkongsian dalam hak untuk menjalankan modal. Syirkah yang menurut bahasa berarti al-ikhtilath yang artinya campur atau percampuran. Demikian dinyatakan oleh Taqiyuddin. Maksud percampuran disini ialah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan.

Syirkah (musyarakah) itu dibagi menjadi dua macam, yaitu Syirkah Amlak (Kepemilikan)/Milk, dan Syirkah ‘Uqud / Akad (Kontrak).

 

Posting Komentar

0 Komentar