A.
Pendahuluan
Islam adalah agama yang paripurna dalam mengatur dan memberikan pedoman terhadap manusia dari hal yang paling kecil sampai kepada hal-hal yang prinsip. Pedoman ini tercantum dalam al-qur’an dan hadits kemudian dikaji oleh pakar-pakar islam dan menghasilkan fatwa-fatwa terbaru bersumber dari Al-qur’an tersebut.
Pedoman tersebut menyangkut kehidupan didunia dan akhirat, dan hubungan kepada Allah dan hubungan sesama manusia. Hubungan antara manusia dan manusia sendiri menyangkut banyak hal diantaranya aspek ekonomi, kerjasama dalam hal ekonomi bisa dalam bentuk apapun seperti perseroan bersama, koperasi, kepemilikan saham bersama dan lain-lain. Dalam Islam kerjasama di atas disebut syirkah.
Dalam bahasan ini diantaranya akan membahas
pengertian dan macam-macam syirkah.
B.
Pembahasan
1.
Pengertian Syirkah
Pengertian syirkah
secara etimologi atau bahasa adalah sebagai berikut, kata syirkah
merupakan kata yang berasal dari kata ‘isytirak’ yang berarti perkongsian,
diartikan demikian karena syirkah merupakan perkongsian dalam hak untuk
menjalankan modal(Syiah Khosi’ah, 2004).
Syirkah yang menurut bahasa berarti al-ikhtilath yang artinya
campur atau percampuran. Demikian dinyatakan oleh Taqiyuddin. Maksud
percampuran disini ialah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang
lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan. (Hendi Suhendi, op.cit., h.125).
Syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih
untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi
dana (amal/expertise) dengan kesepakatan, bahwa keuangan dan
resiko ditanggung bersama. (Muhamad Safi’i Antonio, Hal 90, 2001)
Definisi syirkah menurut sayyid sabiq, ialah
عبارةعن عقد بين
المتشا ركين فى رأ س الما ل والر بح
“akad antara orang dalam (penanaman) modal dan (pembagian) keuntungan.”
Definisi syirkah menurut Taqiyudin Abi Bakr bin Muhammad al-husaini, ialah:
عبا رة عن ثبوت الحقّ في الشيئ الوا حد
لشخصين فصا عدا على جهّة الشيو ع
“ungkapan tentang penetapan suatu hak pada sesuatu yang satu untuk dua orang
atau lebih menurut cara yang telah di ketahui.”
Definisi syirkah menurut wahbah
az-zuhaili, ialah:
الإ جتما ع في إستحقا ق أو تصرف
“kesepakatan dalam pembagian hak dan usaha.”
Dari definisy syirkah di
atas, dapat di tarik pemahaman, bahwa pengertian syirkah ialah
kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan
kerugian nya di tanggung bersama. (Qomarul Huda, Hal 102)
2. Macam-Macam Syirkah
Pada dasarnya kerjasama atau syirkah (musyarakah) itu dibagi
menjadi dua macam, yaitu
a.
Syirkah Amlak
(Kepemilikan)/Milk,
Syirkah milk tercipta karena warisan, wasiat atau kondisi
lain yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam
musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih terbagi dalam dua aset nyata
dan berbagi dari keuntungan yang dihasilkan aset tersebut.(Ismail Nawani, hal
153, 2012) Syirkah milk juga
dibagi menjadi menjadi dua yaitu:(Sohari Sahrani, hal 181, 2011)
Syirkah milk jabr, ialah berkumpulnya dua orang atau lebih dalam
pemilikan suatu benda secara paksa. Perkongsian paksaan bisa juga diartikan
sebagai perkongsian yang ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan
didasarkan atas perbuatan keduanya Contohnya dalam hal bagian harta waris bagi
saudara orang yang mewariskan, apabila jumlah saudara lebih dari
satu orang, maka mereka secara ijbari
berkongsi mendapat 1/6 Artinya sperenam harta
warisan dibagi sejumlah saudara yang ada.(Imam Mustohofa, hal 110, 2014)
Syirkah milk al-ikhtiyar, ialah ibarat kesepakatan dua orang atau lebih untuk
menyerahkan harta mereka masing-masing supaya memperoleh hasil dengan cara
mengelola harta itu, bagi setiap yang berserikat memperoleh bagian yang
ditentukan dari keuntungan. Misalnya: Si A dan si B diberi wasiat atau hadiah berupa sebuah mobil oleh
seseorang dan keduanya menerimanya, atau membelinya dengan uang keduanya, atau
mendapatkannya dari hasil warisan, maka mereka berdua berserikat dalam
kepemilikan mobil tersebut.
b. Syirkah ‘Uqud / Akad (Kontrak).
Syirkah akad tercipta karena adanya kesepakatan antara dua orang
atau lebih untuk bekerjasama dalam memberi modal dan mereka sepakat berbagi
keuntungan dan kerugian. (Mardani, 225). Syaid Sabiq membagi lagi syirkah akad
menjadi empat bagian, antara lain:
Syirkah Inan, yaitu kerja
sama antara dua orang atau lebih dalam membagi untung atau rugi sesuai dengan
jumlah modal masing – masing. Namun, apabila porsi masing – masing pihak baik
dalam dana maupun kerja atau bagi hasil berbeda sesuai dengan kesepakatan
mereka, semua ulama membolehkannya.
Syirkah Mufawwadhah, yaitu
kerjasama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha dengan
persyaratan sebagai berikut: Modal harus sama banyak. Bila ada diantara anggota
perserikatan modalnya lebih besar, maka syirkah ini tidak sah, mempunyai
kesamaan wewenang dalam bertindak yang ada kaitannya dengan hukum. Dengan
demikian, anak yang belum dewasa/balig, tidak sah dalam anggota perikatan, mempunyai
kesamaan dalam hal agama. Dengan demikian tidak sah berserikat antara orang
muslim dan nonmuslim, masing – masing anggota mempunyai hak untuk bertindak
atas nama syirkah (kerjasama). (Mardani, 225. 32 3)
Syirkah wujuh, yaitu
kerjasama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal, tetapi
hanya modal kepercayaan dan keuntungan dibagi antara sesama mereka.
Syirkah abdan, yaitu
kerjasama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha atau
pekerjaan. Selanjutnya, hasil dari usaha tersebut dibagi antarsesama mereka
berdasarkan perjanjian, pemborongan bangunan, jalan, listrik, dan lain
C.
Kesimpulan
Syirkah secara etimologi atau
bahasa adalah sebagai berikut, kata syirkah merupakan kata yang berasal dari
kata ‘isytirak’ yang berarti perkongsian, diartikan demikian karena syirkah merupakan
perkongsian dalam hak untuk menjalankan modal. Syirkah yang
menurut bahasa berarti al-ikhtilath yang artinya campur atau percampuran.
Demikian dinyatakan oleh Taqiyuddin. Maksud percampuran disini ialah seseorang
mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk
dibedakan.
Syirkah (musyarakah) itu dibagi menjadi dua macam, yaitu Syirkah Amlak
(Kepemilikan)/Milk, dan Syirkah ‘Uqud / Akad (Kontrak).
0 Komentar