(Pengertian,
Objek Kajian, Tujuan dan Hubungannya dengan Fiqih)
A. Pendahluan
Ushul fiqih merupakan materi yang
sangat penting khususnya bagi pendidikan yang didalamnya mengkaji tentang agama
Islam. Ushul fiqih yang didalamnya membahas
kaidah-kaidah hukum dikatakan penting karna akan menghasilkan seperangkat
materi ketentua-ketentuan hukum yang haarus diamalkan oleh setiap umat Islam
dan dengan ushul fiqih dimungkinkan seorang muslim beribadah/beramal dalam
kondisi terbebas dari taklid (mempercayai hukum yang sudah ada sejak lama tanpa
mengetahui dasar atau alasanya).
Fenomena saat ini, dimana banyak
orang-orang yang telah terbiasa melakukan sesuatu tanpa mengetahui dasarnya
atau hanya mengikuti seseoerang, seola-olah sudah menjadi suatu kewajaran.
Padahal Allah SWT. Telah menegaskan kepada umat Islam untuk selalu berbuat atau
beribadah sesuai dengan petunjuk atau mengikuti ketentuan-ketentuan Allah yang
berupa Al-qur’an dan hadits dan juga beberapa sumber hukum Islam lainya. Firman
Allah :
إنَّ
عَلَيْنَا جَمْعَهُو وَقُرْءَانَهُ فَإذَا قَرَءْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْءَانَهُ
Artinya: Sesungguhnya atas
tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai)
membacanya. Apabila kami telah selesai mambacakanya maka ikutilah bacaanya itu.
(Q.S Al-Qiyamah: 17-18)
Ayat yang lain :
يَاءَيُّهَا الَّذِيْنَ
ءَامَنُوْا أَطِيْعُوا اللهَ وَأَطِيْعُوا الرَّسُوْلِ وَ اُوْلِى الْأَمْرِ
مِنْكُمْ فَإنْ تَنَازَعْتُمْ فِى شَئٍ فَرُدُّوْهُ
إلَى اللهِ وَ الرَّسُوْلِ إنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأخِرِ
ذَالِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيْلًا
Artinya : Hai orang-orang yang
beriman, taatilah Allah dan taatilah rosul (Nya), dan ulil amri diantara kamu.
Kemudianjika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia
kepada Allah (Al-Qur’an) dan rosul (Sunah), jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik
akibatnya (Q.S An-Nisa : 59)
Kendatipun yang kita lakukan sudah benar dan sesuai,
kita semestinya tahu apa dan darimana dasar-dasar hukum amaliyah yang telah
dilakukan dan bagaimana hukum itu dibuat, agar tidak ada keraguan pada diri
seseorang dalam melaksanakan setiap langkah kehidupan beragamanya. Selain
fenomena diatas, banyak persoalan-persoalan yang ditemukan baik yang
kontemporer maupun masalah baru yang belum ada hukumnya. Untuk menyelesaikan
hal itu jelas ushul fiqih sangat dibutuhkan. Tanpa ushul fiqih sekiranya
pengambilan kesimpulan hukum yang baru akan dirasa kurang tepat dan menimbulkan
banyak kontrofersi dari ulama’, cendikia muslim dan umat muslim secara umum.
Dengan mempelajari ushul fiqih akan
banyak memberikan manfaat bagi para fuqoha’ untuk menjalankan istinbat
hukum secara terukur. Tulisan ini akan membahas tentang pengantar ushul fiqih
diantaranya; pengertian, objek kajian, manfaat dan hubungannya dengan fiqih
yang nantinya akan diuraikan agar dapat menjadi pengalaman dan pengetahuan.
B. Pembahasan
1.
Pengertian Ushul Fiqih
Ushul
fiqih secara bahasa terdiri daridua kata ushul dan fiqh. Ushul (اُصُوْلٌ)
berasal dari bentuk jamak asl (اَصْلٌ)
yang berarti kaidah, lebih kuat hukum ashal, yang dijadikan ukuran, dalil, bisa
juga bermakana sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lain (dalam kitab al-bayan)
atau sering disebut dasar atau pondasi dari fiqh, sedangkan fiqih sendiri
menurut bahasa adalah al-fahmu yang artinya tahu atau paham (Abd Wahab
K., 1972 : 11). Secara istilah ushul fiqih memiliki definisi sebagai berikut :
·
Ulama’ syafi’iyah
مَعْرِفَةُ
دَلَائِلِ الْفِقْهِ إجْمَالًا وَكَيْفِيَّةِ الْإسْتْفَادَةِ مِنْهَا وَحَالِ الْمُسْتَفِيْدِ
Artinya
: mengetahui dalil fiqh secara global dan cara penggunaannya, serta mengetahui
keadaan orang yang menggunakannya (mujtahid) (Satria E., 2009 : 5).
Disini juga dibahas syarat bagi mujtahiddan apa yang penjadi problematika
berkaitan tentang taklid.
·
Ulama’ hanafiyah, malikiyah dan hanabilah
الْقَوَاعِدُ
الَّتِى تُوْصِلُ الْبَحْثَ فِيْهَا اِلَى اسْتِنْبَاطِ اْلاَحْكَامِ مِنْ
اَدِلَتِهَا الْتَفْصِيْلِيَّةِ
Artinya
: sejumlah kaidah yang mengkaji dan membahas proses istinbat hukum-hukum syara’
melalui dalil yang terperinci (Wahbah Zuhaili, 1986 : 24).
Ushul fiqih
juga didefinisikan sebagai ilmu yang membahas tentang dalil fiqih yang berupa
kaidah untuk mengetahui bagaimana cara penggunaanya, keadaan orang yang
menggunakannya, yang bertujuan mengeluarkan hukum amaliyah dari dalil secara
terperinci dan jelas (Saipudin Shidiq, 2011 : 6). Kesimpulan lain dijelaskan oleh yusna zaidah
(2017) bahwa ushul fiqih yaiu ilmu tenang auran-aturan umum para mujtahid hukum
dalam memecahkan masalah agama masa dulu, masa kini dan masa yang nakan datang.
Dari beberapa
definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa ushul fiqih merupakan kaidah-kaidah
yang mengkaji tentang penggunaan dan keadaan penggunanya yang dapat
menyimpulkan hukum sesuatu yang bersifat amali secara benar dan mendalam.
2.
Objek Kajian Ushul Fiqih
Agar
dalam memahami ushul fiqih tentunya harus mengetahui apasaja yang menjadi objek
kajian ushul fiqih, objek yang dimaksud adalah materi atau yang dikaji dalam
ushul fiqih. Objek kajian dalam ushul fiqih berisi segala bahan atau perangkat
yang digunakan oleh para fuqoha (ahli fiqih) untuk melakukan
istinbat hukum agar terhindar dari cacat atau kesalahan. Objek tersebut
meliputi; sumber hukum, objek khitab hukum, yang berhak dan tidak
berhak menjadi mujtahid, kaidah
kebahasaan serta bagaimana penerapanya (Saipudin Shidiq, 2011 : 7).
Lebih jelas dapat
dijelaskan sebagai berikut :
a.
Dalil, yang dibahas tentang dalil dalam ushul fiqih
yaitu; macam-macam, rukun dan syarat, tingkat dan kekuatan, dan dalil-dalil
yang secara eksplisit membahas tentang suatu perkara yang dapat menghukuimi.
Dalil-dalil tersebut berasal dari al-qur’an, hadits, ijma’, qiyas, dan juga
yang bersumber dari sumber yang mukhtalaf (diperselisihkan) yaitu istihsan,
maslahah mursalah, istishab, ‘urf, saddu al-zariat,mazhab sahabi, syar’u ma
qoblana
b.
Hukum, yang dubahas didalamnya tentang klasifikasi
hukum dan syaratnya, dan keterangan tenang al-hakim, al-mahkum alaih,
al-mahkum bih dan al-mahkum fih.
c.
Kaidah, yaiu sebagai jalan menyimpulkan hukum suatu
objek dari dalil-dalinya. Diantanya kaidah bahasa; fi’il amar, fi’il nahi
nakirah dan ma’rifat, ‘am dan khas, mutlaq dan mukayyad, dan argumenasinya.juga
kaidah kemashlahatan umum dan tujuan ashal Islam.
d.
Ijuihad, meliputi syarat seorang mujahid dan
ingkatanya, macam-macam ijihad, hukum melaksanakan ijtihad, dan metodologi
dalam berijihad (Ahmad Yasin, 2013).
Pendapat
lain menjelaskan obyek pembahasan ushul fiqih aau yang biasa disebut maudlu’
adalah sebagai berikut :
a.
Al-ahkam, yang erdiri dari dua macam yaiu hukum taklifi
(wajib, sunah, haram, makruh dan mubah) dan hukum wadh’i (sebab, yara dan
penghalang {mani’} )
b.
Al-hakim,yaitu pihak yang menentukan atau meneapkan
hukum
c.
Mahkum bih, yaitu perbuatan mukallaf yang
dikenani beban hukum
d.
Mahkum ‘alaih, yaitu orang yang terbebani hukum atau mukallaf
e.
Rukhshoh
dan azimah, yakni mengenai ketentuan syariat tentang keringanan dalam hal kusus bagi mukallaf dan tentang
peraturan yang sebenarnya dan berlaku umum.
Objek kajian dalam
ushul fiqih seecara umum dapatt dikalsifikasikan sebagai berikut; kajian tenang
dalil, kajian enang hukum baik yang umum dan khusus, kajian tentang kaidah,
kajian tentang mujtahid, dan kajian tentang metodologi ijtihad.
3.
Tujuan Mempelajari Ushul Fiqih
Ushul
fiqih memiliki peran yang sangat penting bagi para mujtahid dalam menetapkan
(istinbat) hukum yang berkenaan dengan amal perbuaan dengan dalil-dalil yang
terperinci. Artinya dalam mempelajari ilmu ushul fiqih tujuannya adalah kita
dapat mengetahui kaidah-kaidah dalam menentukan hukum menurut dalilnya dan
mempraktikanya. Tujuan ini tentunya diperlukan demi terhindarnya salah dan
cacat dalam istinbat hukum.
Menurut
Ahmad Yasin (2003) tujuan mempelajari ushul fiqih dapat menerapkan
kaidah-kaidah dalamushul fiqih pada
dalil syara’ yang terperinci dan dappatt menjadi dasar bagi hukum furu’
atau hukum yang dihasilkan oleh para mujtahid. Maksudnya adalah ushul fiqih
memiliki manfaat yang sangat dibutuhkan oleh para mujtahid dalam peranannya
menetapkan hukum dari permasalahan-permasalahn hukum yang selalu muncul dan
semakin pelik mengikuti perkembangan zaman, manfaa yang dibutuhkan adalam dapat
mengetahui apa alasan , argumentasi dari pendapat para ulama’ dan dapat
mengettahui dan mengotrol metode ijihad hukum agar terhindar dari kesalahan dan
kecacatan hukum.
Sartria
efendi (2009 : 14-15) berpendapa, setidaknya ada tiga ujuan dalam mempelajari
ilmu fiqih yaitu :
a.
Mengeahui dasar para mujtahid terdahulu dalam istimbat
hukum fiqih. Tujuan ini menjadi dasar bagi pengikut ulama’ tersebut dalam
melaksanakan hukum yang bersumber dari pendapat mereka.
b.
Memahami ayat dan hadis ahkam, dan mampu mengaplikasikannya dalam ijtihad hukum dengan
keduanya.
c.
Mapu dengan benar mengkomparasikan berbagai mazhab fiqih.
4.
Hubungan Ushul Fiqih dan Fiqih
Dilihat
dari sisi definsi bahwaushul fiqih adalah kaidah-kaidah yang mengkaji tentang
penggunaan dan keadaan penggunanya yang dapat menyimpulkan hukum sesuatu yang
bersifat amali secara benar dan mendalam. Sedangkan fiqih sendiri berarti adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang diperoleh dari
dalil-dalilnya yang tafshily (T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, 1975). Dari definisi tersebut hubungan antara
keduanya dapa dideskripsikan sebagai berikut; ilmu fiqih membahas tentang hukum dari suatu
amal yang mengkaji metodologi dan proses istinbat hukum itu sendiri. Sedangkan fiqih
merupakan hasil dari istimbat hukum yang kemudian akan menjadi jawaban atas apa
hukum dari perbuatan. Kesimpulannya, fiqih merupakan produk dari ushul fiqih
dan ushul fiqih adalah metodologis penetuan hukum yang terdapat dalam fiqih
tersebut.
Ada beberapa perbedaan antara ushul fiqih
dan fiqih yaitu :
a.
Ushul fiqih membahas
tentang kaidah yang bersifat umum dan hukum yang bersifat umum, sedangkan fiqih
membahas dalil yang bersifat juz’i yang berrhubungan dengan perbuatan mukalaf
b.
Ushul fiqih
bertujuan menerapkan kaidah umum terhadap nas-nas syariat, sedangkan fiqih
bertujuan menerapkan hukum syariat terhadap perbuatan dan ucapan mukallaf
c.
Ushul fiqih
merupakan dasar dari fiqih, fiqih merupakan produk dari ushul fiqih
d.
Ushul fiqih bersifat
teoritis, sedangkan fiqih bersfat praktis.
C. Penutup
Kesimpulan
yang entang materi diatas yaitu; ushul fiqih merupakan kaidah-kaidah yang
mengkaji tentang penggunaan dan keadaan penggunanya yang dapat menyimpulkan
hukum sesuatu yang bersifat amali secara benar dan mendalam. Objek kajian dalam ushul fiqih seecara
umum dapatt dikalsifikasikan sebagai berikut; kajian tenang dalil, kajian enang
hukum baik yang umum dan khusus, kajian tentang kaidah, kajian tentang
mujtahid, dan kajian tentang metodologi ijtihad.
Tujuan mempelajari ilmu ushul fiqih
adalah kita dapat mengetahui kaidah-kaidah dalam menentukan hukum menurut
dalilnya dan mempraktikanya. Hubungan antara keduanya adalah fiqih
merupakan produk dari ushul fiqih dan ushul fiqih adalah metodologis penetuan
hukum yang terdapat dalam fiqih tersebut.
Daftar Pustaka
Ahmad Yasin, Ilmu Ushul Fiqih (Dasar-Dasar Istinbat Hukum Islam),
Diktat Panduan Pelaksanaan Perkuliahan UIN Sunan Ampel, 2013.
Saipudin Shidiq, Ushul Fiqih, Jakarta: Prenadamedia Group,
2014.
T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Fiqh Islam Mempunyai Daya Elastis,
Lengkap, Bulat, dan Tuntas, Jakarta: Bulan Bintang, 1975.
Yusna Zubaidah, Model Hukum Islam: Suatu Konsep Metode Penemuan Hukum
Melalui Pendekatan Ushuliyyah, Jurnal Syariah; Jurnal Ilmu Hukum Dan Pemikiran,
Vol. 17, No. 2 Tahun 2017.
1 Komentar
📖
BalasHapus