MAKALAH USHUL FIQIH (Pengertian, kajian, tujuan, dan relevansinya dengan fiqih)


 
USHUL FIQIH

(Pengertian, Objek Kajian, Tujuan dan Hubungannya dengan Fiqih)


A.    Pendahluan

            Ushul fiqih merupakan materi yang sangat penting khususnya bagi pendidikan yang didalamnya mengkaji tentang agama Islam. Ushul fiqih yang  didalamnya membahas kaidah-kaidah hukum dikatakan penting karna akan menghasilkan seperangkat materi ketentua-ketentuan hukum yang haarus diamalkan oleh setiap umat Islam dan dengan ushul fiqih dimungkinkan seorang muslim beribadah/beramal dalam kondisi terbebas dari taklid (mempercayai hukum yang sudah ada sejak lama tanpa mengetahui dasar atau alasanya).

            Fenomena saat ini, dimana banyak orang-orang yang telah terbiasa melakukan sesuatu tanpa mengetahui dasarnya atau hanya mengikuti seseoerang, seola-olah sudah menjadi suatu kewajaran. Padahal Allah SWT. Telah menegaskan kepada umat Islam untuk selalu berbuat atau beribadah sesuai dengan petunjuk atau mengikuti ketentuan-ketentuan Allah yang berupa Al-qur’an dan hadits dan juga beberapa sumber hukum Islam lainya. Firman Allah :

إنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُو وَقُرْءَانَهُ ۝ فَإذَا قَرَءْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْءَانَهُ ۝ 

            Artinya: Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila kami telah selesai mambacakanya maka ikutilah bacaanya itu. (Q.S Al-Qiyamah: 17-18)

            Ayat yang lain :

يَاءَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا أَطِيْعُوا اللهَ وَأَطِيْعُوا الرَّسُوْلِ وَ اُوْلِى الْأَمْرِ مِنْكُمْ  فَإنْ تَنَازَعْتُمْ فِى شَئٍ فَرُدُّوْهُ إلَى اللهِ وَ الرَّسُوْلِ إنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأخِرِ ذَالِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ۝

            Artinya : Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rosul (Nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudianjika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan rosul (Sunah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya (Q.S An-Nisa : 59)

            Kendatipun yang kita lakukan sudah benar dan sesuai, kita semestinya tahu apa dan darimana dasar-dasar hukum amaliyah yang telah dilakukan dan bagaimana hukum itu dibuat, agar tidak ada keraguan pada diri seseorang dalam melaksanakan setiap langkah kehidupan beragamanya. Selain fenomena diatas, banyak persoalan-persoalan yang ditemukan baik yang kontemporer maupun masalah baru yang belum ada hukumnya. Untuk menyelesaikan hal itu jelas ushul fiqih sangat dibutuhkan. Tanpa ushul fiqih sekiranya pengambilan kesimpulan hukum yang baru akan dirasa kurang tepat dan menimbulkan banyak kontrofersi dari ulama’, cendikia muslim dan umat muslim secara umum.

            Dengan mempelajari ushul fiqih akan banyak memberikan manfaat bagi para fuqoha’ untuk menjalankan istinbat hukum secara terukur. Tulisan ini akan membahas tentang pengantar ushul fiqih diantaranya; pengertian, objek kajian, manfaat dan hubungannya dengan fiqih yang nantinya akan diuraikan agar dapat menjadi pengalaman dan pengetahuan.

 

B.     Pembahasan

1.      Pengertian Ushul Fiqih

      Ushul fiqih secara bahasa terdiri daridua kata ushul dan fiqh. Ushul (اُصُوْلٌ) berasal dari bentuk jamak asl (اَصْلٌ) yang berarti kaidah, lebih kuat hukum ashal, yang dijadikan ukuran, dalil, bisa juga bermakana sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lain (dalam kitab al-bayan) atau sering disebut dasar atau pondasi dari fiqh, sedangkan fiqih sendiri menurut bahasa adalah al-fahmu yang artinya tahu atau paham (Abd Wahab K., 1972 : 11). Secara istilah ushul fiqih memiliki definisi sebagai berikut :

·      Ulama’ syafi’iyah

مَعْرِفَةُ دَلَائِلِ الْفِقْهِ إجْمَالًا وَكَيْفِيَّةِ الْإسْتْفَادَةِ مِنْهَا وَحَالِ الْمُسْتَفِيْدِ

Artinya : mengetahui dalil fiqh secara global dan cara penggunaannya, serta mengetahui keadaan orang yang menggunakannya (mujtahid) (Satria E., 2009 : 5). Disini juga dibahas syarat bagi mujtahiddan apa yang penjadi problematika berkaitan tentang taklid.

·      Ulama’ hanafiyah, malikiyah dan hanabilah

الْقَوَاعِدُ الَّتِى تُوْصِلُ الْبَحْثَ فِيْهَا اِلَى اسْتِنْبَاطِ اْلاَحْكَامِ مِنْ اَدِلَتِهَا الْتَفْصِيْلِيَّةِ

Artinya : sejumlah kaidah yang mengkaji dan membahas proses istinbat hukum-hukum syara’ melalui dalil yang terperinci (Wahbah Zuhaili, 1986 : 24).

     Ushul fiqih juga didefinisikan sebagai ilmu yang membahas tentang dalil fiqih yang berupa kaidah untuk mengetahui bagaimana cara penggunaanya, keadaan orang yang menggunakannya, yang bertujuan mengeluarkan hukum amaliyah dari dalil secara terperinci dan jelas (Saipudin Shidiq, 2011 : 6).  Kesimpulan lain dijelaskan oleh yusna zaidah (2017) bahwa ushul fiqih yaiu ilmu tenang auran-aturan umum para mujtahid hukum dalam memecahkan masalah agama masa dulu, masa kini dan masa yang nakan datang.

     Dari beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa ushul fiqih merupakan kaidah-kaidah yang mengkaji tentang penggunaan dan keadaan penggunanya yang dapat menyimpulkan hukum sesuatu yang bersifat amali secara benar dan mendalam.

 

2.      Objek Kajian Ushul Fiqih

      Agar dalam memahami ushul fiqih tentunya harus mengetahui apasaja yang menjadi objek kajian ushul fiqih, objek yang dimaksud adalah materi atau yang dikaji dalam ushul fiqih. Objek kajian dalam ushul fiqih berisi segala bahan atau perangkat yang digunakan oleh para fuqoha (ahli fiqih) untuk melakukan istinbat hukum agar terhindar dari cacat atau kesalahan. Objek tersebut meliputi; sumber hukum, objek khitab hukum, yang berhak dan tidak berhak  menjadi mujtahid, kaidah kebahasaan serta bagaimana penerapanya (Saipudin Shidiq, 2011 : 7). 

                        Lebih jelas dapat dijelaskan sebagai berikut :

a.    Dalil, yang dibahas tentang dalil dalam ushul fiqih yaitu; macam-macam, rukun dan syarat, tingkat dan kekuatan, dan dalil-dalil yang secara eksplisit membahas tentang suatu perkara yang dapat menghukuimi. Dalil-dalil tersebut berasal dari al-qur’an, hadits, ijma’, qiyas, dan juga yang bersumber dari sumber yang mukhtalaf (diperselisihkan) yaitu istihsan, maslahah mursalah, istishab, ‘urf, saddu al-zariat,mazhab sahabi, syar’u ma qoblana

b.    Hukum, yang dubahas didalamnya tentang klasifikasi hukum dan syaratnya, dan keterangan tenang al-hakim, al-mahkum alaih, al-mahkum bih dan al-mahkum fih.

c.    Kaidah, yaiu sebagai jalan menyimpulkan hukum suatu objek dari dalil-dalinya. Diantanya kaidah bahasa; fi’il amar, fi’il nahi nakirah dan ma’rifat, ‘am dan khas, mutlaq dan mukayyad, dan argumenasinya.juga kaidah kemashlahatan umum dan tujuan ashal Islam.

d.   Ijuihad, meliputi syarat seorang mujahid dan ingkatanya, macam-macam ijihad, hukum melaksanakan ijtihad, dan metodologi dalam berijihad (Ahmad Yasin, 2013).

Pendapat lain menjelaskan obyek pembahasan ushul fiqih aau yang biasa disebut maudlu’ adalah sebagai berikut :

a.    Al-ahkam, yang erdiri dari dua macam yaiu hukum taklifi (wajib, sunah, haram, makruh dan mubah) dan hukum wadh’i (sebab, yara dan penghalang {mani’} )

b.    Al-hakim,yaitu pihak yang menentukan atau meneapkan hukum

c.    Mahkum bih, yaitu perbuatan mukallaf yang dikenani beban hukum

d.   Mahkum ‘alaih, yaitu orang yang terbebani hukum atau mukallaf

e.    Rukhshoh dan azimah, yakni mengenai ketentuan syariat tentang keringanan  dalam hal kusus bagi mukallaf dan tentang peraturan yang sebenarnya dan berlaku umum.

Objek kajian dalam ushul fiqih seecara umum dapatt dikalsifikasikan sebagai berikut; kajian tenang dalil, kajian enang hukum baik yang umum dan khusus, kajian tentang kaidah, kajian tentang mujtahid, dan kajian tentang metodologi ijtihad.

3.      Tujuan Mempelajari Ushul Fiqih

      Ushul fiqih memiliki peran yang sangat penting bagi para mujtahid dalam menetapkan (istinbat) hukum yang berkenaan dengan amal perbuaan dengan dalil-dalil yang terperinci. Artinya dalam mempelajari ilmu ushul fiqih tujuannya adalah kita dapat mengetahui kaidah-kaidah dalam menentukan hukum menurut dalilnya dan mempraktikanya. Tujuan ini tentunya diperlukan demi terhindarnya salah dan cacat dalam istinbat hukum.

      Menurut Ahmad Yasin (2003) tujuan mempelajari ushul fiqih dapat menerapkan kaidah-kaidah  dalamushul fiqih pada dalil syara’ yang terperinci dan dappatt menjadi dasar bagi hukum furu’ atau hukum yang dihasilkan oleh para mujtahid. Maksudnya adalah ushul fiqih memiliki manfaat yang sangat dibutuhkan oleh para mujtahid dalam peranannya menetapkan hukum dari permasalahan-permasalahn hukum yang selalu muncul dan semakin pelik mengikuti perkembangan zaman, manfaa yang dibutuhkan adalam dapat mengetahui apa alasan , argumentasi dari pendapat para ulama’ dan dapat mengettahui dan mengotrol metode ijihad hukum agar terhindar dari kesalahan dan kecacatan hukum.

      Sartria efendi (2009 : 14-15) berpendapa, setidaknya ada tiga ujuan dalam mempelajari ilmu fiqih yaitu :

a.      Mengeahui dasar para mujtahid terdahulu dalam istimbat hukum fiqih. Tujuan ini menjadi dasar bagi pengikut ulama’ tersebut dalam melaksanakan hukum yang bersumber dari pendapat mereka.

b.      Memahami ayat dan hadis ahkam, dan mampu  mengaplikasikannya dalam ijtihad hukum dengan keduanya.

c.       Mapu dengan benar mengkomparasikan berbagai mazhab fiqih.

     

4.      Hubungan Ushul Fiqih dan Fiqih

      Dilihat dari sisi definsi bahwaushul fiqih adalah kaidah-kaidah yang mengkaji tentang penggunaan dan keadaan penggunanya yang dapat menyimpulkan hukum sesuatu yang bersifat amali secara benar dan mendalam. Sedangkan fiqih sendiri berarti  adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang tafshily (T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, 1975). Dari definisi tersebut hubungan antara keduanya dapa dideskripsikan sebagai berikut;  ilmu fiqih membahas tentang hukum dari suatu amal yang mengkaji metodologi dan proses istinbat hukum itu sendiri. Sedangkan fiqih merupakan hasil dari istimbat hukum yang kemudian akan menjadi jawaban atas apa hukum dari perbuatan. Kesimpulannya, fiqih merupakan produk dari ushul fiqih dan ushul fiqih adalah metodologis penetuan hukum yang terdapat dalam fiqih tersebut.

      Ada beberapa perbedaan antara ushul fiqih dan fiqih yaitu :

a.      Ushul fiqih membahas tentang kaidah yang bersifat umum dan hukum yang bersifat umum, sedangkan fiqih membahas dalil yang bersifat juz’i yang berrhubungan dengan perbuatan mukalaf

b.      Ushul fiqih bertujuan menerapkan kaidah umum terhadap nas-nas syariat, sedangkan fiqih bertujuan menerapkan hukum syariat terhadap perbuatan dan ucapan mukallaf

c.       Ushul fiqih merupakan dasar dari fiqih, fiqih merupakan produk dari ushul fiqih

d.      Ushul fiqih bersifat teoritis, sedangkan fiqih bersfat praktis.

C.     Penutup

            Kesimpulan yang entang materi diatas yaitu; ushul fiqih merupakan kaidah-kaidah yang mengkaji tentang penggunaan dan keadaan penggunanya yang dapat menyimpulkan hukum sesuatu yang bersifat amali secara benar dan mendalam. Objek kajian dalam ushul fiqih seecara umum dapatt dikalsifikasikan sebagai berikut; kajian tenang dalil, kajian enang hukum baik yang umum dan khusus, kajian tentang kaidah, kajian tentang mujtahid, dan kajian tentang metodologi ijtihad.

            Tujuan mempelajari ilmu ushul fiqih adalah kita dapat mengetahui kaidah-kaidah dalam menentukan hukum menurut dalilnya dan mempraktikanya. Hubungan antara keduanya adalah fiqih merupakan produk dari ushul fiqih dan ushul fiqih adalah metodologis penetuan hukum yang terdapat dalam fiqih tersebut.

 

Daftar Pustaka

Ahmad Yasin, Ilmu Ushul Fiqih (Dasar-Dasar Istinbat Hukum Islam), Diktat Panduan Pelaksanaan Perkuliahan UIN Sunan Ampel, 2013.

Saipudin Shidiq, Ushul Fiqih, Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.

T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Fiqh Islam Mempunyai Daya Elastis, Lengkap, Bulat, dan Tuntas, Jakarta: Bulan Bintang, 1975.

Yusna Zubaidah, Model Hukum Islam: Suatu Konsep Metode Penemuan Hukum Melalui Pendekatan Ushuliyyah, Jurnal Syariah; Jurnal Ilmu Hukum Dan Pemikiran, Vol. 17, No. 2 Tahun 2017.

Posting Komentar

1 Komentar